
Cara Wadison Pura-pura Dirampok Usai Bunuh Istri
Cara Wadison dari kasus yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Serang, Banten, akhirnya terkuak. Wadison, pria berusia 36 tahun, semula melapor kepada pihak berwajib bahwa dirinya dan sang istri menjadi korban perampokan bersenjata. Namun setelah penyelidikan intensif selama lebih dari sepekan, polisi menetapkan bahwa Wadison sendiri adalah pelaku utama pembunuhan terhadap istrinya, dengan skenario palsu seolah-olah menjadi korban kejahatan.
Peristiwa ini terjadi pada awal Mei 2025 di rumah pasangan suami istri tersebut di kawasan Cikande. Pada pagi hari, Wadison mendatangi kantor polisi dengan luka ringan di tangan dan wajah. Ia mengklaim bahwa perampok bersenjata masuk ke rumahnya pada dini hari dan melukai mereka berdua, serta menggasak perhiasan dan uang tunai. Namun, sang istri ditemukan tewas di kamar dengan luka tusuk parah.
Keterangan Wadison semula mendapat simpati dari warga sekitar. Ia digambarkan sebagai suami yang tampak terpukul. Namun, beberapa kejanggalan segera terungkap. Tidak ditemukan tanda-tanda perusakan di pintu rumah, serta tidak ada jejak orang asing di sekitar lokasi kejadian. Lebih lanjut, CCTV tetangga menunjukkan tidak ada aktivitas mencurigakan di sekitar waktu yang diklaim Wadison.
Pihak kepolisian kemudian menurunkan tim forensik untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasil autopsi menunjukkan bahwa luka tusuk pada tubuh korban berasal dari arah dan sudut yang tidak wajar untuk serangan acak oleh perampok. Selain itu, bercak darah ditemukan di ruang tamu dan kamar mandi, yang diduga upaya Wadison untuk membersihkan diri usai kejadian.
Cara Wadison dalam waktu kurang dari satu minggu, penyelidikan beralih dari kasus perampokan menjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan. Wadison sempat bungkam dalam pemeriksaan pertama, namun akhirnya mengakui perbuatannya setelah dihadapkan pada bukti-bukti tak terbantahkan.
Motif Di Balik Aksi Keji Car Wadison : Masalah Rumah Tangga Dan Utang Menumpuk
Motif Di Balik Aksi Keji Car Wadison : Masalah Rumah Tangga Dan Utang Menumpuk membunuh istrinya adalah karena tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan keterangan tetangga dan keluarga, hubungan keduanya tidak harmonis dalam beberapa bulan terakhir. Istri Wadison, Sri Wahyuni (33), sering mengeluh soal pengelolaan keuangan keluarga yang semakin memburuk.
Wadison diketahui memiliki utang lebih dari Rp80 juta dari pinjaman daring ilegal dan koperasi simpan pinjam. Tekanan dari para penagih utang membuat kondisi psikisnya terganggu. Ia sering marah tanpa sebab dan mulai bertingkah aneh menjelang hari kejadian. Bahkan, beberapa hari sebelum insiden, Wadison sempat menjual barang-barang elektronik di rumah tanpa sepengetahuan istri.
Penyidik menduga bahwa pembunuhan terjadi saat keduanya terlibat pertengkaran hebat di malam hari. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, Wadison mengambil pisau dapur dan menusuk istrinya berkali-kali. Setelah menyadari bahwa sang istri telah meninggal, Wadison panik dan mulai menyusun skenario palsu untuk menutupi kejahatannya.
Ia kemudian melukai dirinya sendiri dengan pisau yang sama, menciptakan luka ringan agar terlihat seolah menjadi korban perampokan. Wadison juga menyebarkan isi lemari dan laci untuk mendramatisasi suasana rumah yang acak-acakan. Bahkan, ia sempat menelepon saudaranya dan tetangga terdekat agar datang membantu, sambil menangis dan mengaku istrinya dibunuh oleh orang tak dikenal.
Namun, motif ekonomi bukan satu-satunya faktor. Dari hasil pemeriksaan psikologis sementara, Wadison juga diduga mengalami tekanan mental berat. Ia merasa gagal sebagai kepala keluarga dan takut kehilangan kendali atas rumah tangga. Meski belum bisa dipastikan mengalami gangguan jiwa, penyidik membuka kemungkinan adanya latar belakang psikologis yang mendasari tindakannya.
Penyelidikan Dan Fakta Lapangan: Keterlibatan Teknologi Ungkap Kebohongan
Penyelidikan Dan Fakta Lapangan: Keterlibatan Teknologi Ungkap Kebohongan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari pemanfaatan teknologi forensik dan koordinasi dengan unit cyber crime. Salah satu titik balik penting adalah rekaman CCTV dari rumah tetangga yang menunjukkan tidak adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah Wadison pada waktu yang diklaim sebagai saat terjadinya perampokan.
Selain itu, analisis digital dari ponsel Wadison menunjukkan bahwa ia sempat mencari kata kunci seperti “cara melukai diri agar terlihat alami” dan “cara membuat luka ringan” beberapa hari sebelum kejadian. Histori pencarian tersebut menjadi bukti kuat bahwa perencanaan telah dilakukan sebelum pembunuhan.
Tim forensik juga menemukan bahwa pola luka pada tubuh Wadison tidak sesuai dengan serangan acak. Luka-luka itu simetris, dangkal, dan tidak mengenai organ vital—ciri khas dari luka yang disengaja dibuat sendiri. Di lokasi kejadian, tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan masuknya pelaku dari luar. Tidak ada pintu yang rusak, jendela yang terbuka paksa, ataupun jejak kaki asing.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa uang dan perhiasan yang diklaim hilang justru ditemukan disembunyikan di bagasi motor Wadison, yang diparkir di belakang rumah. Semua ini memperkuat kesimpulan bahwa narasi perampokan hanyalah skenario untuk menutupi tindak pidana yang sebenarnya.
Penyidik juga memeriksa barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan dalam pembunuhan. Dari hasil lab forensik, sidik jari Wadison ditemukan pada pegangan pisau tersebut. Baju Wadison juga terdeteksi mengandung cipratan darah yang tidak sesuai dengan klaimnya sebagai korban pasif.
Kapolres Serang, AKBP Adi Prasetyo, menyatakan bahwa kerja sama antara tim forensik, digital forensik, dan penyidik lapangan sangat krusial dalam membuka tabir kasus ini. “Kasus ini menjadi bukti bahwa kebohongan tidak akan bertahan lama, apalagi di era digital,” ujar Adi dalam konferensi pers.
Proses Hukum Dan Reaksi Masyarakat: Kecewa, Marah, Dan Tuntut Keadilan
Proses Hukum Dan Reaksi Masyarakat: Kecewa, Marah, Dan Tuntut Keadilan, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Proses hukum masih berlangsung dan kini memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kuasa hukum Wadison mengaku akan mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari pembelaan. Namun, jaksa menyatakan bahwa motif ekonomi tidak cukup untuk menghapus unsur kesengajaan dalam tindak pidana pembunuhan.
Masyarakat di sekitar tempat tinggal Wadison dan Sri Wahyuni merasa terkejut sekaligus geram atas fakta yang terungkap. Banyak warga tidak menyangka bahwa Wadison, yang dikenal sebagai pribadi pendiam dan religius, ternyata mampu melakukan kekerasan sedemikian brutal terhadap istrinya sendiri. Karangan bunga dan lilin duka sempat dipasang di depan rumah korban sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas.
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Serang juga angkat suara, mendesak pemerintah untuk memperkuat layanan konseling keluarga dan deteksi dini kekerasan rumah tangga. “Kekerasan tidak terjadi dalam sehari. Selalu ada tanda-tanda awal yang harusnya bisa ditangkap lingkungan sekitar,” ujar Direktur LPPA, Nuraini Fadhilah.
Kasus Wadison menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung pada tragedi besar jika tidak ditangani sejak dini. Pemerintah daerah pun mengumumkan akan menambah jumlah konselor dan hotline darurat untuk membantu warga yang mengalami konflik rumah tangga berat. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak menutup mata terhadap kekerasan domestik.
Kini, publik menanti jalannya persidangan yang rencananya digelar awal Juli 2025 di Pengadilan Negeri Serang. Harapan banyak pihak, keadilan bisa ditegakkan dan tragedi ini menjadi pelajaran agar kekerasan rumah tangga tidak lagi dipendam, tapi diungkap dan dicegah sedini mungkin dari Cara Wadison.