Tarif PPN 12% Akan Tetap Berlaku Januari 2025
Tarif PPN 12% Akan Tetap Berlaku Januari 2025

Tarif PPN 12% Akan Tetap Berlaku Januari 2025

Tarif PPN 12% Akan Tetap Berlaku Januari 2025

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Tarif PPN 12% Akan Tetap Berlaku Januari 2025
Tarif PPN 12% Akan Tetap Berlaku Januari 2025

Tarif PPN 12% Akan Di Berlakukan Mulai 1 Januari 2025 Seperti Yang Telah Di Konfirmasi Oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini yang menetapkan bahwa tarif PPN sebesar 12% harus di tetapkan paling lambat pada awal tahun 2025. Melalui keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menyesuaikan tarif pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen Jakarta Pusat, Sri Mulyani menekankan bahwa penerapan tarif ini telah di bahas dengan pihak legislatif. Ia menyampaikan bahwa regulasi ini sudah di undangkan. Sehingga, pelaksanannya hanya tinggal mempersiapkan infrastruktur dan sosialisasi yang tepat agar masyarakat memahami perubahan tersebut. “Di sini, bersama Komisi XI DPR, kami sudah membahasnya dengan bapak dan ibu sekalian.

Undang-undangnya sudah ada, jadi kita perlu menyiapkan agar itu bisa di jalankan dengan penjelasan yang baik”, ujar Sri Mulyani. Hal ini sebagaimana di kutip pada Kamis, 14 November 2024. Sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, penerapan tarif PPN 12% ini melanjutkan kenaikan sebelumnya yang terjadi pada 1 April 2022. Hal ini ketika tarif PPN meningkat dari 10% menjadi 11%. Dengan naiknya PPN menjadi 12% pemerintah berharap dapat menambah dana untuk mendukung program-program pembangunan nasional. Hal ini seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Namun, kenaikan tarif ini juga memerlukan strategi komunikasi yang efektif, mengingat dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan potensi inflasi. Pemerintah berencana untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dan memastikan pengalaman yang luas tentang manfaat dari perubahan ini. melalui sosialisasi yang intensif, di harapkan masyarakat dapat menerima kebijakan ini sebagai upaya memperkuat ekonomi negara.

Penerapan Tarif PPN 12% Juga Menjadi Bagian Dari Langkah Proaktif

Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun kebijakan tarif PPN 12% akan di berlakukan pada 1 Januari 2025, pemerintah masih perlu memberikan penjelasan yang lebih mendalam kepada masyarakat. Hal ini penting agar penerapan tarif tersebut dapat di pahami dengan baik. Serta, tidak menimbulkan kebingungan. Dengan adanya sosialisasi yang jelas, di harapkan masyarakat dapat menerima perubahan tersebut dengan pemahaman yang tepat. Hal ini sekaligus membantu menjaga stabilitas perekonomian. Penjelasan yang efektif juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa kebijakan ini di ambil untuk mendukung keberlanjutan dan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa meskipun APBN bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional. Dalam situasi tertentu, APBN juga harus bisa merespons kebutuhan mendesak. Seperti yang terlihat pada masa krisis keuangan global maupun saat pandemi COVID-19, APBN di gunakan sebagai instrumen untuk membantu pemulihan ekonomi.

Pada masa-masa tersebut, pemerintah harus menggunakan anggaran negara dengan bijak, untuk mendorong stabilitas ekonomi dan melindungi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, selain untuk memperkuat penerimaan negara, Penerapan Tarif PPN 12% Juga Menjadi Bagian Dari Langkah Proaktif dalam mempersiapkan sumber daya yang di butuhkan dalam menghadapi kemungkinan krisis di masa depan. Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara. Serta, juga kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor kritis dalam perekonomian, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penerapan tarif PPN yang lebih tinggi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas fiskal negara. Namun, tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan penjelasan kepada masyarakat menadi kunci penting agar kebijakan ini dapat di terima dengan baik. Pemerintah berupaya agar perubahan ini tidak memberatkan masyarakat, meski ada potensi dampak inflasi yang harus di hadapi bersama.

Berbagai Pandangan Pro Dan Kontra Yang Muncul Selama Proses Diskusi

Ia menyebutkan bahwa pembahasan mengenai tarif PPN 12% untuk tahun depan telah berlangsung sangat mendalam. Hal ini dengan Berbagai Pandangan Pro Dan Kontra Yang Muncul Selama Proses Diskusi. Banyak pihak yang terlibat dalam perdebatan ini, karena tarif PPN 12% mempengaruhi berbagai sektor ekonomi. Selain itu, Pasal 17 ayat (3) dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa tarif PPN dapat di sesuaikan. Hal ini dengan batasan tarif terendah 5 persen dan tertinggi 15 persen. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif PPN sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada. “Perdebatan mengenai tarif PPN 11% atau 12% memang sudah berlangsung cukup lama. Banyak pihak yang menyuarakan pendapat mereka, baik yang mendukung maupun yang menentang”, ujar Sri Mulyani, yang akrab di sapa Ani. Menurutnya, meskipun banyak perbedaan pendapat, keputusan untuk menerapkan tarif PPN 12% pada 2025 sudah melalui pembahasan yang matang dan pertimbangan yang mendalam.

Ia juga menyebutkan bahwa, meskipun tarif PPN 12% akan di terapkan mulai 2025, masyarakat tetap perlu di berikan penjelasan yang jelas mengenai kebijakan ini agar tidak menimbulkan kebingungan. Sosialisasi yang efektif dan edukasi kepada masyarakat akan membantu mengurangi resistensi terhadap perubahan tersebut. Penerapan tarif PPN yang lebih tingg ini di harapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Hal ini yang pada gilirannya dapat di gunakan untuk membiayai program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Mengacu pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi penerimaan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp687,60 miliar. Serta, juga mengalami peningkatan pada tahun 2023 menjadi Rp742,26 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan dari PPN dan PPnBM terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini meskipun ada tantangan yang di hadapi dalam proses transisi menuju tarif PPN 12%.

Anggota Komisi XI Dari Fraksi PKS, Mengungkapkan Keberatannya

Sebaliknya, Muhammad Kholid, Anggota Komisi XI Dari Fraksi PKS, Mengungkapkan Keberatannya terhadap rencana penerapan tarif PPN 12% pada 1 Januari 2025. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang. Ia menilai keputusan ini kurang tepat karena kondisi daya beli masyarakat yang saat ini tengah melemah akibat situasi ekonomi yang sulit. “Apakah kenaikan tarif PPN 12% ini tidak akan semakin memperburuk daya beli masyarakat kita? Kami sangat berharap pimpinan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, agar PPN tidak naik”, ujar Kholid.

Kholid juga mengusulkan bahwa untuk meningkatkan risiko perpajakan yang saat ini stagnan di kisaran 10% pemerintah lebih baik memperluas basis pajak daripada menaikkan tarif pajak. Ia menekankan bahwa menaikkan tarif pajak di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil dapat berisiko membebani daya beli masyarakat. “Memperluas basis pajak adalah pilihan yang lebih baik. Menaikkan tarif pajak dalam situasi ekonomi yang kurang baik bukanlah langkah yang ideal. Bahkan, bukan pilihan terbaik kedua, melainkan pilihan terakhir yang harus di hindari”, tambahnya.

Kholid berharap agar pimpinan dapat meninjau kembali rencana kenaikan tarif PPN tersebut, dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Mengingat kondisi perekonomian yang masih penuh tantangan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban hidup masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dengan cermat dampak ekonomi sebelum menerapkan kebijakan Tarif PPN 12%.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait