
TREND

Penipuan Ponzi Terbongkar Lewat Modifikasi Arisan
Penipuan Ponzi Terbongkar Lewat Modifikasi Arisan

Penipuan Ponzi Dengan Modus Arisan Semakin Sering Di Temukan Menjerat Banyak Korban Yang Tergoda Janji Keuntungan Besar. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus penipuan besar yang di lakukan dengan skema Ponzi menggunakan arisan berkelompok. Kasus ini terungkap pada Sabtu, 18 Januari 2025, saat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, memberikan keterangan terkait seorang tersangka yang di ketahui berinisial SFM (21). SFM, seorang ibu rumah tangga, berperan sebagai pengelola arisan yang ternyata merupakan bagian dari skema Ponzi. Modus yang di gunakan sangat licik, di mana SFM menarik uang dari anggota baru untuk membayar keuntungan kepada anggota lama. Hal ini dengan janji keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat. Praktik ini sudah berjalan sejak September 2024 dan menjerat banyak korban yang berharap mendapatkan keuntungan instan melalui investasi arisan.
Menurut keterangan yang di berikan oleh Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, para korban yang tergabung dalam arisan ini di janjikan imbal hasil yang sangat tinggi. Sehingga, mereka terjebak dalam permainan ini. namun, setelah beberapa waktu, arisan tersebut mulai kesulitan membayar keuntungan. Akhirnya, kasus penipuan ini terungkap setelah banyak korban yang melapor ke pihak berwajib. Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa SFM melakukan aksinya dengan cara yang sangat sistematis. Hal ini memanfaatkan kepercayaan dari para anggota yang tergabung dalam arisan tersebut. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas asal-usulnya. Dalam hal Penipuan Ponzi seperti ini dapat merugikan banyak pihak, dan para pelaku yang terlibat akan di usut secara hukum dengan tegas.
Penipuan Ponzi Semacam Ini Sangat Merugikan Banyak Pihak
Penipuan Ponzi dengan modus arisan kini menjadi salah satu kejahatan yang semakin meresahkan masyarakat. Kasus terbaru yang berhasil di ungkap oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Siber bermula dari laporan masyarakat yang di sampaikan pada 12 Januari 2024 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Melalui laporan tersebut, masyarakat mengungkapkan kecurigaan adanya praktik penipuan dengan skema Ponzi yang di samarkan melalui arisan berkelompok. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. “Penyidik memeriksa pelapor serta saksi-saksi lain, melakukan pengumpulan barang bukti, hingga akhirnya di temukan sebuah grup WhartsApp dengan nama ‘GU ARISAN BYBIYU’, di mana tersangka berperan sebagai admin grup tersebut”, ujar Kabid Hmas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya yang di lansir media setempat.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka, yang berinisial SFM (21), seorang ibu rumah tangga. Hal ini yang telah menjalankan aksi penipuan ini sejak September 2024. Dalam grup WhatsApp tersebut, tersangka menawarkan keuntungan yang sangat besar kepada anggota baru dengan cara menarik uang dari anggota baru untuk membayar imbal hasil kepada anggota lama. Hal ini sebuah praktik yang sangat mirip dengan skema Ponzi. Modus seperti ini sangat berbahaya karena para korban yang tergiru dengan keuntungan cepat dan besar tidak menyadari bahwa mereka sedang terjebak dalam sistem yang pada akhirnya akan runtuh. Pada tahap akhir, grup tersebut mulai kesulitan membayar keuntungan kepada anggota. Serta, juga laporan dari korban pun mulai masuk ke pihak berwajib.
Penipuan Ponzi Semacam Ini Sangat Merugikan Banyak Pihak, dan Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dalam waktu singkat. Polisi akan terus mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku yang terlibat.
Tersangka SFM Secara Aktif Mempromosikan Berbagai Peluang Investasi
Ade menjelaskan bahwa dalam grup WhatsApp tersebut terdapat 425 anggota, dan Tersangka SFM Secara Aktif Mempromosikan Berbagai Peluang Investasi kepada anggota grup dengan penawaran keuntungan yang bervariasi. SFM menciptakan skema investasi yang di kenal dengan nama Dapin (Dana Pinjaman), yang menggunakan sistem slot. Setiap slot di haruskan membayar Rp1 juta, dan keuntungan dari masing-masing slot di janjikan dalam jangka waktu yang berbeda, yaitu sekitar 10, 15, atau 20 hari. Dalam penjelasannya, Ade memberikan contoh konkret mengenai bagaimana skema tersebut di janjikan kepada para korban. “Jika seseorang menginvestasikan Rp1 juta, dalam waktu 10 hari investasi tersebut akan berkembang menjadi Rp1,4 juga. Begitu pula dengan investasi Rp2 juta, yan di janjikan akan menjadi Rp2,8 juta dalam waktu 10 hari. Sistem ini terus berlaku sesuai dengan jumlah uang yang di investasikan”, ujar Ade. Skema Dapin yang di promosikan oleh tersangka SFM sangat menggoda banyak orang yang berharap bisa mendapatkan keuntungan besar dengan cepat.
Penawaran keuntungan yang menggiurkan membuat banyak anggota grup terjebak dan berinvestasi lebih banyak. Namun, seiring berjalannya waktu, para korban mulai merasakan bahwa pembayaran keuntungan tidak lagi lancar. Akhirnya, mengarah pada terungkapnya kasus penipuan ini. Ade juga menambahkan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, di temukan bukti yang cukup terkait dengan praktik penipuan ini. Polisi telah mengumumkan sejumlah barang bukti dan memeriksa para saksi yang terlibat dalam kasus ini. penipuan Ponzi seperit ini, meskipun menggunakan sistem yang terlihat sah, pada akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi anggota baru yang bergabung atau dana yang masuk untuk membayar keuntungan kepada anggota lama.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal. Serta, juga menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Penipuan seperti ini bisa merugikan banyak orang, dan para pelaku yang terlibat akan di usut dengan tegas.
Menarik Perhatian Banyak Korban
Ade menjelaskan bahwa promosi dan cerita WhatsApp yang di unggah oleh tersangka Menarik Perhatian Banyak Korban. Hal ini yang kemudian bertanya dan memutuskan untuk ikut serta dalam investasi tersebut. Beberapa korban yang awalnya berinvestasi mendapatkan keuntungan sesuai yang di janjikan, tetapi lama kelamaan mereka tidak menerima keuntungan dan justru mengalami kerugian. “Uang dari para investor atau korban sebenarnya di pakai untuk keperluan pribadi tersangka serta untuk menutupi keuntungan yang di janjikan kepada investor sebelumnya”, jelas Ade.
Sejauh ini, penyidik telah menemukan 85 korban dari skema penipuan ini dan telah membuat empat laporan polisi. Sebanyak 18 korban telah di periksa, dan penyelidikan akan terus berlanjut. “Kasus ini terungkap ketika para korban datang ke rumah tersangka untuk menagih janji keuntungan. Bahkan, beberapa korban mulai emosional karena sudah beberapa kali menagih uang mereka. Kami mendapat informasi mengenai potensi tindakan main hakim sendiri. Namun, itu berhasil di cegah oleh petugas Bhabinkamtibmas dan Polsek Tanah Abang”, tambah Ade.
Tersangka di jerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Serta, juga pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kasus ini menjadi peringata akan bahayanya skema investasi palsu yang semakin marak, seperti yang terjadi dalam Penipuan Ponzi.