Bea Cukai Ternate Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal
Bea Cukai Ternate Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Ternate Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Ternate Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Bea Cukai Ternate Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal
Bea Cukai Ternate Amankan 7 Ribu Rokok Ilegal

Bea Cukai Ternate Berkomitmen Memberantas Peredaran Rokok Ilegal Untuk Melindungai Masyarakat Dan Menciptakan Iklim Usaha Sehat. Komitmen ini terlihat dari langkah-langkah preventif yang di ambil oleh Bea Cukai Ternate dalam mengawasi distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. Salah satu tindakan nyata yang di lakukan adalah menggagalkan peredaran sekitar 7,000 batang rokok ilegal. Hal ini yang di temukan di sebuah agen jasa pengiriman di Kota Ternate pada Jumat (03/01). Penindakan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Hal ini yang bisa merusak kesehatan dan perekonomian. Menurut Ary Patria Sanjaya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, operasi tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Ternate untuk menanggulangi perderan barang ilegal. Hal ini khsusunya rokok tanpa izin edar, yang telah meresahkan masyarakat.

“Operasi ini memperlihatkan komitmen kami dalam memberantas perederan barang kena cukai ilegal di wilayah kami. Ini adalah bentuk respons cepat Bea Cukai dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan cukai”, ungkap Ary. Kepatuhan terhadap regulasi cukai menjadi hal yang sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang. Sehingga, para pelaku usaha yang sah tidak di rugikan oleh produk ilegal. Tindakan seperti ini juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah. Di satu sisi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap industri legal yang beroperasi di dalam negeri. Selain itu, penindakan ini memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat mengedarkan barang ilegal. Hal ini yang merugikan baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Informasi mengenai penindakan ini di terima oleh berbagai media pada Rabu (15/1/2025) dan mendapat perhatian positif dari masyarakat yang mendukung upaya keras Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal demi kepentingan bersama.

Upaya Keras Bea Cukai Ternate Dalam Memberantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Ary menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal ini bermula dari patroli rutin yang di lakukan oleh tim Bea Cukai. Hal ini yang bertugas untuk mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC). Terutama, rokok ilegal, di berbagai wilayah. Sebagai bagian dari strategi pengawasan, tim Bea Cukai memfokuskan perhatian mereka pada sejumlah agen pengiriman barang yang ada di Kota Ternate. Dalam proses pengawasan ini, tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah paket yang mencurigakan dan di duga berisi rokok ilegal. Setelah menerima informasi tersebut, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap paket yang di maksud. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi 35 slop rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek. Yang lebih mengejutkan, rokok-rokok tersebut tidak di lengkapi dengan pita cukai. Hal ini yang merupakan tanda sah dari pemerintah bahwa barang tersebut telah memenuhi kewajiban cukai.

Tanpa pita cukai, barang tersebut di anggap ilegal dan tidak sah beredar. Menurut Ary, barang bukti yang di sita dalam penindakan ini di perkirakan bernilai sekitar Rp3 juta. Namun, kerugian yang di timbulkan bagi negara jauh lebih besar. Hal ini dengan potensi kerugian mencapai Rp4 juta akibat hilangnya penerminaan cukai yang seharusnya di terima dari barang tersebut. Penindakan ini menjadi bukti nyata dari Upaya Keras Bea Cukai Ternate Dalam Memberantas Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah kerjanya.

Lebih lanjut, Ary menekankan bahwa pengawasan ketat terhadap barang-barang ilegal. Hal ini seperti rokok tanpa pita cukai merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai. Serta, juga melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang di sebabkan oleh peredaran rokok ilegal. Tindakan seperit ini juga penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Hal ini yang di mana pelaku usaha yang sah tidak di rugikan oleh produk ilegal yang merusak pasar.

Komitmen Yang Kuat Dan Kerjasama Yang Solid

Ary menekankan bahwa keberhasilan dalam memberantas perederan barang kena cukai ilegal memerlukan Komitmen Yang Kuat Dan Kerjasama Yang Solid antara berbagai pihak terkait. “Penindakan yang di lakukan di awal tahun 2025 ini adalah bukti nyata dari komitmen Bea Cukai Ternate dalam mengatasi masalah rokok ilegal di wilayah Maluku Utara. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyedia jasa ekspedisi, sangat penting untuk mendukung keberhasilan penindakan. Terutama, dengan adanya modus baru yang melibatkan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi”, jelas Ary. Kerja sama ini menjadi kunci untuk menghadapi tantangan dalam mengawasi dan mengendalikan perederan rokok ilegal yang sering kali di selundupkan melalui paket kiriman. Bea Cukai Ternate terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap saluran distribusi barang yang memungkinkan terjadinya pelanggaran peraturan cukai. Hal ini guna menjaga agar produk ilegal tidak sampai ke tangan konsumen. Hal ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap industri yang sah dan menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Selain itu, Ary juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa ciri yang dapat di gunakan untuk mengidentifikasi rokok ilegal. Setidaknya ada lima tanda utama yang mengindikasikan bahwa rokok tersebut ilegal. Pertama, rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukai yang hilang. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai yang di gunakan kembali. Keempat, rokok yang memiliki pita cukai dengan peruntukan yang salah. Kelima, rokok yang menggunakan pita cukai dengan personalisasi yang salah. Setiap ciri ini menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan cukai yang berlaku. Hal ini yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga dapat membahayakan konsumen.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan sinergi yang terus di perkuat, Bea Cukai Ternate berharap dapat terus mengurangi peredaran berang ilegal di wilayah tersebut. Serta, juga memastikan bahwa peraturan perpajakan dan cukai di patuhi dengan baik.

Dampak Yang Sangat Merugikan

Ia menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki Dampak Yang Sangat Merugikan. Hal ini baik bagi negara maupun industri tembakau secara keseluruhan. Selain menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga dapat merusak iklim persaingan di industri tembakau. Ketika rokok ilegal beredar bebas, produsen yang mematuhi aturan dan membayar cukai dengan benar akan merasa di rugikan. Karena produk ilega yang lebih murah dapat menguasai pasar. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam industri dan menurunkan kualitas produk yang beredar.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mencatat bahwa pada tahun 2024, sektor kepabeanan dan cukai berhasil mencatat penerimaan sebesar Rp300,2 triliun. Hal ini yang menunjukkan kenaikan 4,9 persen di bandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian ini sangat penting karena juga memenuhi 93,5 persen dari target yang di tetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan terkait peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tetap berhasil mencapai sebagian besar target pendapatan negara. Penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal di harapkan dapat terus meningkatkan penerimaan negara dan menjaga industri tembakau tetap sehat. Dengan langkah tegas ini, di harapkan peredaran rokok ilegal dapat di minimalisir demi kesejahteraan negara, ujar Bea Cukai Ternate.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait